Kamis 10 Mar 2022 09:24 WIB

Perludem: Anggaran Terlambat Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024

Pemerintah harusnya telah menyiapkan anggaran karena pemilu siklus lima tahunan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, tidak adanya kepastian anggaran pemilu dapat mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pertengahan 2022. Hingga saat ini, pemerintah belum menyetujui usulan anggaran pemilu yang diajukan KPU maupun Bawaslu.

"Jadi tentu pasti bisa sangat berdampak kalau anggarannya belum ada, pasti berdampak pada tahapan pemilu yang direncanakan," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Ninis mengatakan, anggaran yang tersedia saat ini di KPU dan Bawaslu merupakan anggaran rutin lembaga, bukan anggaran yang terkait pelaksanaan tahapan pemilu. Sementara, pada pertengahan tahun ini, KPU harus membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu disusul dengan verifikasi administrasi dan faktual. "KPU juga kan belum bisa melakukan apa-apa kalau anggarannya belum turun," kata dia.

Menurut dia, pemerintah seharusnya telah menyiapkan anggaran Pemilu 2024 karena pemilu merupakan siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan tunduk, taat, dan patuh terhadap konstitusi di tengah adanya isu penundaan pemilu oleh elite politik.

Dengan demikian, dia meminta pemerintah bersama DPR serta KPU dan Bawaslu segera membahas usulan anggaran Pemilu 2024. Hal ini tentu mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR atas penyelenggaraan pemilu serentak.

"Konstitusi kan bilang pemilu setiap lima tahun sekali. Nah bentuk konkretnya ya tadi dengan memastikan PKPU tahapan dan anggaran. Menurut saya itu sudah bisa dibahas saat ini tidak perlu menunggu pelantikan anggota (KPU-Bawaslu) yang baru," kata Ninis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement