Senin 14 Mar 2022 14:55 WIB

DPR Minta Kemenag Komunikasikan Label Halal

Label halal yang baru tersebut harus segera dikomunikasikan ke banyak pihak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Istimewa
Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi penggantian label halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurutnya, label baru tersebut harus segera dikomunikasikan ke banyak pihak.

"Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, penggantian logo baru tersebut merupakan kewenangan BPJPH dalam mengeluarkan sertifikasi halal. Sebelumnya, itu merupakan tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," ujar Dasco.

Diketahui, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.