Senin 14 Mar 2022 14:55 WIB

DPR Minta Kemenag Komunikasikan Label Halal

Label halal yang baru tersebut harus segera dikomunikasikan ke banyak pihak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Istimewa
Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi penggantian label halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurutnya, label baru tersebut harus segera dikomunikasikan ke banyak pihak.

"Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, penggantian logo baru tersebut merupakan kewenangan BPJPH dalam mengeluarkan sertifikasi halal. Sebelumnya, itu merupakan tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," ujar Dasco.

Diketahui, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. "Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement