REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tahun Muhammadiyah selalu menerbitkan buku tuntunan ibadah Ramadhan. Namun seperti dua tahun belakangan buku tuntunan ibadah Ramadhan tahun ini tetap menggunakan Tuntunan Ibadah Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19.
Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi menjelaskan karena Indonesia masih dalam status pandemi, untuk tahun 1443 hijriyah, masih menggunakan tuntunan ibadah Ramadhan yang sama seperti tahun lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19, Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah (Lanjutan) Pada Masa Pandemi Covid-19, Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idula dha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19, dan Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama PPKM dan Tuntunan Vaksin.
"Bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya yang membutuhkan tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi dapat mengaksesnya di laman webiste fatwatarjih.or.id,"ujar dia kepada Republika, Senin (14/3/2022).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lonjakan pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit sudah mulai berkurang, sehingga rumah sakit termasuk para tenaga medis bisa agak tenang. Upaya pemerintah pun sudah lebih massif dalam menegakkan protokol kesehatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Perilaku masyarakat pun sudah bertambah baik dalam memahami bahaya Covid-19 dan menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjauhi Kerumunan), meskipun mungkin masih ada sebagian kecil masyarakat yang masih abai.