REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyebutkan masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara. Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady, di Bengkulu, Selasa (15/3/2022), mengatakan, mereka tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng.
"Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi. Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp 40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini.
"Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng diBengkulu," ujarnya.
Hingga saat ini, minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu melalui anggota tim Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng berikut dua pelaku terduga kasus penimbunan yang menjual minyak tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, dua pelaku tersebut yaitu BA (61) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) warga Desa Talang Sali, Kabupaten Seluma.
"Memang benar kami menangkap diduga pelaku penimbunan dan penjual di atas HET dan saat ini masih kita dalami dan kembangkan," kata Malau.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi ada oknum masyarakat yang menjual minyak goreng di atas HET.
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati satu rumah berisi puluhan dus minyak goreng yang berada di Perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Alhasil petugas mendapati puluhan dus minyak goreng kemasan berbagai merek yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya kedua orang yang diamankan tersebut. Berikut barang bukti yang disita oleh Polres Bengkulu yaitu satu unit mobil pick up, 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut.
Sebanyak enam dus minyak goreng merek Arwana, empat dus minyak goreng merek Resta, satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma. Kemudian satu dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, satu dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma.