Selasa 06 Dec 2022 16:14 WIB

Saksi Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Aspek Distribusi

Aspek produksi aman karena tidak ada kelangkaan bahan baku.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit, Wiko Saputra mengatakan, bahan baku pembuat minyak goreng (migor) di Indonesia tidak kurang saat terjadi kelangkaan stok migor beberapa waktu lalu. Artinya, aspek produksi bukan menjadi masalah.

Hal ini disampaikan Wiko saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Senin (5/12/2022). Persidangan itu digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. "Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng," kata Wiko yang dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Wiko menjelaskan, aspek distribusi atau pengiriman menjadi masalah utama. Sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng. "Permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar," kata Wiko.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen mengatakan, pernyataan Wiko menunjukan Indonesia tidak pernah kekurangan bahan baku untuk membuat minyak goreng. Sehingga, pengiriman barang ini ke luar negeri atau ekspor seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

"Tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor. Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," tutur Patra.

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement