Senin 21 Mar 2022 13:52 WIB

Legislator Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dicabut

Publik akan selalu menilai kasus tersebut sebagai penguasa melawan rakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari melihat, kasus pencemaran nama baik Menteri Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan melibatkan banyak orang yang berada dalam kekuasaan. Meskipun kasus tersebut personal, tetapi sulit dihindari adanya persepsi publik yang menilai kasus tersebut penguasa melawan rakyat.

"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana, masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor," ujar Taufik lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Kedua, ia meminta kepolisian mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus tersebut. Menurutnya, akan lebih bijak jika pelapor menggunakan sarana dan media lain untuk membantah.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," ujar Taufik.

Ia berharap, kepolisian mempertimbangakan pencabutan laporan dan restorative justice. Tujuannya, untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

"Agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka koordinator KontraS Fathia Maulidiyati dan mantan koordinator KontraS Haris Azhar dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan merespons kritik terkait penetapan tersangka Haris dan Fatia oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengeklaim penyidik menangani kasus itu secara profesional.

Ia juga mengeklaim penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan fakta yang ada.

"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP kita bekerja sesuai fakta hukum," klaim Zulpan, Ahad (20/3/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement