Senin 21 Mar 2022 20:27 WIB

KPU Uji Publik Draf PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Uji publik diikuti parpol, akademisi, organisasi, serta kementerian terkait.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPU Ilham Saputra.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua KPU Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Senin (23/3/2022). Uji publik diikuti perwakilan partai politik (parpol), akademisi, organisasi pegiat pemilu, serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada kesempatan ini, kami melakukan uji publik terkait rancangan PKPU yang kami punya saat ini," ujar Ketua KPU, Ilham Saputra dalam kegiatan uji publik yang diakses daring.

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, rancangan PKPU tersebut memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut mengelompokkan partai politik yang tetap diverifikasi administrasi saja atau harus diverifikasi administrasi maupun faktual.

Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual. Sementara parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun parpol baru diharuskan diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.