Rabu 23 Mar 2022 19:05 WIB

PHK tak Dapat Jaminan Hari Tua, UU Jaminan Sosial Digugat ke MK

Menurut pemohon, hari tua bermakna ketika pekerja sudah tidak cakap lagi bekerja.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi jaminan hari tua (JHT). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (23/3/2022).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ilustrasi jaminan hari tua (JHT). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (23/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (23/3/2022). Pasal yang digugat mengenai tujuan jaminan hari tua (JHT). 

Pemohon uji materi ialah Samiani yang memberikan kuasa kepada M Sholeh. Pasal yang digugat yakni Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU SJSN sebagaimana diubah UU Ciptaker yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Baca Juga

Pasal 35 ayat (2) UU SJSN berbunyi, ”Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.” 

Pasal 37 ayat (1) UU SJSN berbunyi, “Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiunan, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.”