Sabtu 26 Mar 2022 12:12 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Pembelian Aset oleh Rahmat Effendi

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 5 miliar dari Rahmat Effendi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aliran dana yang dipakai tersangka pidana rasuah, Rahmat Effendi (RE) untuk membeli aset tertentu. Hal tersebut diselami penyidik KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi yang merupakan pejabat pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (26/3).

Baca Juga

Adapun, saksi yang diperiksa antara lain Sekdis Ketenagakerjaan, Neneng Sumiati; Kabag Perencanaan RSUD, Dewi Rosita dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Ahmad Sahroni. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3) lalu.

Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan koleganya dalam kasus korupsi ini. Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 5 miliar dari Rahmat Effendi alias bang Pepen dan tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Wali Kota Bekasi nonaktif itu diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Politisi Partai Golkar itu diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement