REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Duta Besar Republik Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin, menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia kepada Ukraina yang kini tengah dilanda masalah akibat invasi tetangga mereka, Rusia. Ukraina juga masih membuka diri untuk bantuan lebih lanjut di bidang kemanusiaan, terkait merebaknya masalah kemanusiaan seiring masih berlangsungnya agresi Rusia.
Dubes Ukraina menyatakan hal tersebut dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhaimin Iskandar. Dalam ketatanegaraan Indonesia, DPR bisa disebut sebagai Majelis Rendah pada ketatanegaraan barat.
Dikutip dari Antara, Ahad (27/3/2022), kepada Muhaimin, Duta Besar Hamianin menyatakan terima kasih atas kontribusi Indonesia dalam mendukung dan mengadopsi draft resolusi Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Draft itu bertajuk “The Role of Parliaments in supporting a peaceful resolution to the Russian-Ukrainian Conflict”.
Draft tersebut menyerukan solidaritas parlemen negara-negara anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) yang pekan lalu menggelar siding ke-144 di Nusa Dua, Bali. Dalam usulan resolusi itu, BKSAP yang merupakan organ DPR, mengusulkan peran serta parlemen dunia (IPU) untuk mencari solusi perdamaian dalam menangani konflik Rusia-Ukraina yang telah mengancam perdamaian, demokrasi dan hak asasi manusia tersebut.
"Ini memberikan pengaruh signifikan pada keluarnya resolusi IPU tentang 'Penyelesaian Damai Perang di Ukraina dalam Menghormati Hukum Internasional, Piagam PBB dan Pelestarian Integritas Teritorial', yang kemudian diadopsi Sidang IPU ke-144 pada Rabu, 23 Maret 2022," ujar dia.
"Dukungan yang signifikan dari rakyat Ukraina dan solidaritas masyarakat internasional, yang tercermin dalam keputusan Mahkamah Internasional PBB pada 16 Maret 2022," kata dia menambahkan.
Pada saat yang sama, keduanya membahas terbukanya peluang Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses perdamaian dan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Ukraina. Indonesia, dalam hal ini DPR RI, menyambut baik peluang tersebut karena hal itu sangat sesuai Kontitusi Indonesia, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,”…serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...".