Senin 28 Mar 2022 00:55 WIB

Kemungkinan Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Kata Epidemiolog

Syaratnya, tidak ada varian baru, terapkan prokes, dan kejar vaksinasi dua dosis.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Stop Covid-19. Lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran diharapkan tak terjadi bila tidak ada varian baru, terapkan prokes, dan kejar vaksinasi dua dosis.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Stop Covid-19. Lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran diharapkan tak terjadi bila tidak ada varian baru, terapkan prokes, dan kejar vaksinasi dua dosis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo berharap lonjakan kasus Covid-19 tak terjadi setelah libur Idul Fitri 2022. Syaratnya tak ada varian baru virus dan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes), dan kejar cakupan vaksinasi Covid-19 dua dosis di daerah mudik.

"Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Idul Fitri 2022. Syaratnya adalah tidak ada varian baru," ujar Windhu kepada Republika, Ahad (27/3/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, yang meningkatkan kasus Covid-19 secara signifikan yaitu akibat varian baru. Selain itu, Windhu menyebutkan, kasus Covid-19 meningkat usai libur Idul Fitri 2022 meski tak ada varian baru virus akibat orang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Bahkan, ia menegaskan penerapan prokes adalah syarat yang paling penting karena penularan Covid-19 terjadi kalau ada ketidakpatuhan dalam prokes 3M. Kendati demikian, Windhu memperkirakan kenaikan kasus Covid-19 usai libur Idul Fitri akibat abai prokes tidaklah setinggi jika ada varian baru. 

"Karena jika ada varian baru virus artinya tidak dikenali oleh antibodi yang ada di tubuh penduduk. Varian baru ini jadi tidak dikenali," katanya.

Kemudian, Windhu juga merekomendasikan cakupan vaksinasi Covid-19 dua dosis di daerah tujuan mudik harus sudah sangat tinggi. Windhu meminta cakupan vaksinasi dosis lengkap benar-benar dikejar. 

"Cakupan vaksin Covid-19 penguat (booster) boleh kecil tetapi dosis kedua betul-betul harus sudah 100 persen atau hampir 100 persen," kata dia.

Permintaannya bukan tanpa alasan. Windhu menyoroti sekarang banyak daerah tujuan mudik yang cakupan vaksinasinya belum 100 persen, bahkan di bawah 70 persen. Ia menyontohkan, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di daerah Jawa Timur (Jatim) yang tak sampai 50 persen. 

"Itu harus dikejar supaya daerah tujuan mudik jadi aman," kata dia.

Windhu khawatir jika ada varian baru dan prokes abai, ditambah cakupan vaksinasi belum maksimal maka bisa terjadi gelombang kelima Covid-19. Ia menyebutkan gelombang pertama di Agustus-September 2020, kemudian gelombang kedua pertengahan Januari 2021.

Kemudian gelombang ketiga yang sangat menakutkan karena ada varian delta yang mendominasi pada Juni-Juli 2021. Kemudian gelombang keempat setelah libur nataru Januari-Februari dan gelombang kelima setelah libur Idul Fitri 2022.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Lampung Percepat Vaksinasi Covid-19

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement