VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus peredaran narkoba jenis sabu kepada aktor Preman Pensiun inisial NJY alias Boris.
Hakim berpendapat Boris melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekosur narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Adrianus Agung, Senin 28 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," lanjut Adrianus.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Boris disebut menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan untuk hal meringankan yaitu belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," terangnya.
Sebelumnya, Boris diamankan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 11 September lalu. Pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik pengedaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.