Senin 28 Mar 2022 22:49 WIB

Jampidsus Periksa Tim Evaluasi Krakatau Steel Terkait Dugaan Korupsi

Penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi jadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pejabat internal di PT Krakatau Steel, Josa Adnan (JA) dan Aditya Chandra (ACW). Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan blast furnace, atau dapur tinggi pelebur baja tipis milik perusahaan baja milik negera tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, Josa diperiksa sebagai tim evaluasi proses tender blast furnace. Sedangkan Aditya diperiksa sebagai Vice Presiden Accounting PT Krakatau Steel. 

Baca Juga

“JA dan ACW diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, proses penyidikan kasus di PT Krakatau Steel itu sudah menunjukkan langkah maju untuk menetapkan tersangka. Kata dia, dari penyidikan sementara ini, sudah ada sejumlah nama yang berpotensi untuk diajukan tersangka.

“Proses ekspos sedang disiapkan. Tindak pidananya sudah terang, hanya tinggal menunggu penghentian kerugian negara,” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Kasus di Krakatau Steel berawal dari proyek pembangunan blast furnace berbahan bakar batubara pada 2011 sampai 2019. Saat proyek berhenti pada Desember 2019, pekerjaan pembangunan belum selesai sehingga mangkrak dan tak dapat difungsikan.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Supardi, beberapa waktu lalu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement