REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tiga jaksa ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri untuk meneliti berkas perkara tersangka penimbun minyak goreng di Kabupaten Banjar. "Kami telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial Z dari Polda Kalimantan Selatan dan selanjutnya diteliti oleh tiga jaksa," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila di Kota Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polri. Indah mengatakan, dalam proses prapenuntutan yang dilakukan oleh JPU akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Sesuai berkas perkara yang dikirim penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, menyangkakan tersangka Z dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 dan atau ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan atau penyimpanan barang kebutuhan pokok yang terjadi di pergudangan yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Polda Kalsel menindak dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga di pasaran pada 4 Maret 2022. Dari gudang penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merek itu, polisi menyita sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.
Adapun tujuh merek tersebut terdiri dari Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs. Berkas kasus itu sudah ditangani Kejati Kalbar.