REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar DPR segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Ia pun bertanya kembali pada Firli terkait kinerja komisi antirasuah tersebut setelah dua RUU tersebut disahkan.
"Pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara. Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," ujar Hinca dalam rapat kerja bersama KPK, Rabu (30/3/2022).
Terkait RUU Penyadapan, ia meminta KPK untuk terlebih dahulu membuat standar operasional prosedur (SOP) penyadapan. Dengan demikian, kemungkinan Komisi III akan mempertimbangkan dua RUU tersebut kembali dibahas.
"Penyadapan dulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jika ada SOP itu kita naikkan menjadi norma-norma baru," ujar Hinca.
Dalam rapat tersebut, Firli meminta Komisi III dapat segera menyelesaikan dua rancangan undang-undang guna membantu proses pemberantasan korupsi. Keduanya adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
"Pertama adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset, yang kedua adalah rancangan undang-undang penyadapan," ujar Firli.
RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan diketahui tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. DPR hanya memasukkan kedua RUU tersebut dalam Prolegnas jangka panjang.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap, mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Firli.