Rabu 30 Mar 2022 18:11 WIB

Terawan Dipecat, Menkumham: IDI Harus Dievaluasi

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan IDI harus dievaluasi terkait pemecatan Terawan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Yasonna mengatakan IDI harus dievaluasi terkait pemecatan Terawan
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Yasonna mengatakan IDI harus dievaluasi terkait pemecatan Terawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa posisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui media sosial menyusul pemecatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi," kata Yasonna seperti dikutip akun instagramnya yang diverifikasi, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Menurut Yasonna, Indonesia harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat bahwa hal tersebut berada dalam lingkup kerja kementerian kesehatan (kemenkes).

Secara pribadi, dia mengaku tertolong dengan praktek yang dilakukan Digital Substraction Angiography (DSA) atau cuci otak yang dilakukan mantan menteri kesehatan tersebut memiliki manfaat. Pendapat itu Yasonna dapatkan dari rekannya yang mengikuti perawatan DSA dimaksud.

"Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah 'Syirik dan arogan'," kata Yasonna lagi.

Sebelumnya, pemberhentian permanen Terawan dari keanggotaan IDI dilakukan berdasarkan hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement