REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang
Sidang kasus meninggalnya dua remaja di Nagreg, Jawa Barat berlanjut pada Kamis (31/3/2022) di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Ahli bernama dr Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Handi Saputra mengungkap fakta baru di persidangan hari ini.
Zaenuri mengatakan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan pada 13 Desember 2021 di Rumah Sakit Margono Soekarjo, Purwokerto, diketahui tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih dalam kondisi hidup. Awalnya, hakim menanyakan hasil temuan dari autopsi yang dilakukan.
Zaenuri pun mengungkapkan bahwa terdapat menemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Handi, mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri, tapi tidak menembus hingga rongga dada.
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur di saluran napas, di rongga dada ditemukan cairan," kata Zaenuri di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal lantas bertanya apa arti jika terdapat pasir halus dalam paru-paru. Zaenuri menjelaskan, bahwa ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada hingga ke dalam paru-paru dan saluran napas bagian bawah.
"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu, apakah masih bernapas? (Sehingga) ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Farida.
"Nggih (iya), masih bernapas," jawab Zaenuri.
"Kalau masih bernapas, masih hidup ya?" tanya Farida lagi.
"Masih hidup," ucap Zaenuri.
Meski demikian, Zaenuri menegaskan, diduga jika Handi dibuang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sebab, ia mengungkapan, tidak ada air maupun pasir yang ditemukan dalam lambung korban.
"Jadi ada tiga tipe orang masuk ke dalam air, sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, atau dalam keadaan meninggal kemudian dimasukkan ke dalam air itu beda semua," jelas Zaenuri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada awal Desember 2021 lalu. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3/2022), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
In picture: Sidang Kasus Nagreg Kembali Digelar, Hadirkan Empat Saksi