Jumat 01 Apr 2022 21:20 WIB

MoU Diteken, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Kembali Dibuka Tahun Ini

Perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh P3MI resmi.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia akan kembali dibuka tahun ini. Hal tersebut disampaikan Ida usai Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik.

Ida menjelaskan, salah satu poin dalam MoU ini adalah penerapan skema One Channel System. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi pula di Malaysia. P3MI dan agensi tersebut diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga

Hanya saja, penempatan tenaga kerja via One Channel System ini belum bisa dimulai. Sebab, kata Ida, pihaknya masih menunggu Pemerintah Malaysia mempersiapkan diri, terutama sistem daringnya. Di lain sisi, Indonesia sudah siap.

"Yang pasti tahun ini (sudah mulai penempatan via One Channel System)," kata Ida di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Untuk diketahui, pengiriman PMI ke Malaysia dihentikan sejak awal 2020 karena pandemi Covid-19. Sembari menanti Malaysia menyiapkan diri, kata Ida, pihaknya akan fokus menyosialisasikan skema One Channel System ini kepada sejumlah P3MI resmi.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan semua poin dalam MoU terbaru ini lantaran banyak memuat hak dan perlindungan pekerja. Ida meyakini, skema One Channel System ini bisa mencegah penempatan PMI ilegal ke Negeri Jiran.

"Makanya kita harus sosialisasikan (MoU ini) karena tidak sedikit calo yang memanfaatkan ketidakmengertian calon PMI kita," ujarnya.

Dalam MoU ini terdapat sejumlah poin terkait hak dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Mulai dari upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5,1 juta, PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah saja, dan hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multitasking).

Para PMI juga mendapatkan jatah libur sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan. "Hal itu selama ini tidak ada," ujar Ida.

Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia.

Sebelumnya, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan menandatangani Mou tersebut di Istana Merdeka Jakarta, hari ini, Jumat siang. Sore harinya, Ida dan Dato' Sri kembali bertemu di Kantor Kemenaker untuk menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement