Ahad 03 Apr 2022 00:32 WIB

Waka Komisi VI Desak KPPU Lebih Tegas Ungkap Dugaan Kartel Migor

Wakil Ketua Komisi VI DPR mendesak KPPU tegas mengungkap dugaan kartel minyak goreng.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4/2022). Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mendesak KPPU tegas mengungkap dugaan kartel minyak goreng.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4/2022). Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mendesak KPPU tegas mengungkap dugaan kartel minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mendukung penuh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menuntaskan dan mengungkap dugaan adanya kartel minyak goreng di Indonesia. Harapannya, pengungkapannya dapat tegas dan lebih cepat dilakukan.

"Kita mendorong KPPU lebih tegas dan cepat menjalankan fungsi-fungsinya terutama soal adanya kartel ini," ujar Martin.

Baca Juga

Atas bukti tambahan yang ditemukan KPPU, ia mendesak lembaga tersebut bergerak lebih cepat untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan. Jika bukti lengkap, maka bisa masuk dalam proses persidangan dan penuntutan.

"Mereka sudah mengumumkan di media bahwa ada dugaan kartel minyak goreng. Nah itu yang kita minta diseriusin, sekaligus juga untuk melengkapi dugaan mafia yang diungkapkan oleh pemerintah (Kemendag)," ujar Martin.

"Kita harapkan persaingan usaha itu semakin baik di komoditas minyak goreng, supaya ke depan itu tata kelola dan distribusi minyak goreng ini lebih bagus lagi," sambung politikus Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut, sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat. Terutama usai banjirnya pasokan minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) awal bulan ini.

"Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hilir.

Lebih lanjut, ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.

"Pergerakan minyak goreng antar pelaku usaha itu sama, harga di akhir tahun lalu naik serentak menjadi kisaran Rp 20 ribu per liter. Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement