REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Bambang Sulistyono menyebutkan pihaknya telah melakukan sertifikasi terhadap 64.050 bidang tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) hingga 2021."Dari tahun ke tahun program semakin baik, memang sudah cukup lama 10 tahun. Ini tahun ke-10. Bahkan di tahun 2021 target dan capaian kita empat kali lipat dari target sebelumnya," katanya dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Bambang menuturkan capaian pemerintah dalam melakukan sertifikasi terhadap BMN berupa tanah setiap tahun mengalami peningkatan. Secara rinci, realisasi untuk 2013 adalah sebanyak 1.237 dari target 2.000 bidang tanah, untuk 2014 sebanyak 3.483 dari target 5.000, untuk 2015 sebanyak 4.490 dari target 5.000, untuk 2016 sebanyak 3.260 dari target 3.350 dan untuk 2017 sebanyak 3.912 dari target 3.729 bidang tanah.
Kemudian, untuk 2018 sebanyak 4.915 dari target 3.100, untuk 2019 sebanyak 6.900 dari target 6.787, untuk 2020 sebanyak 8.870 dari target 6.921 dan untuk 2021 sebanyak 27.993 dari target 26.790. Sementara untuk target sertifikasi pada 2022 adalah sebanyak 32.636 bidang yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.
Menurut Bambang, peningkatan capaian sertifikasi tanah tersebut menunjukkan bahwa Kementerian/Lembaga, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu sebagai pengelola barang memiliki sinergi yang semakin baik."Kita sinerginya sudah semakin baik. Kita semakin paham dan aware atas aset kita. Bagaimana kita harus mengamankan," ujarnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan hingga kini terdapat 124.232 nomor urut pendaftaran (NUP) untuk BMN tanah yang 23 persen di antaranya atau sebanyak 28.207 NUP bermasalah antara lain karena masuk kawasan hutan, sengketa, berperkara maupun kesalahan pencatatan atau tanah wakaf.Lalu sebanyak 28 persen atau 35.532 NUP tanah lainnya masuk dalam proses verifikasi dan proses sertifikasi termasuk sertifikasi mandiri sedangkan 49 persen atau 60.493 NUP tanah sisanya telah bersertifikat atas nama pemerintah.
Meski demikian, pemerintah telah memiliki road map untuk program persertifikatan BMN tanah yang termasuk menargetkan 32.636 bidang tersertifikasi pada tahun ini dan seluruh bidang tanah telah clean and clear pada 2023. Hal ini seiring pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN termasuk tanah yang kemudian wajib disertifikasi sesuai amanat pasal 49 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2004.
"Pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum," tegas Bambang.
Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini adalah pemerintah.Perlindungan hukum sangat perlu agar BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemakmuran rakyat.