REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan menilai, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) bisa memperbaiki perilaku anggota Polri yang bertugas di lapangan. Lengkapi mengaku menyambut baik Perkap tersebut.
"Kita harapkan pengawasan terhadap anggota yang melanggar disiplin atau kode etik semakin kuat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (10/4/2022), sore.
Dia mengatakan, Perkap itu juga mengatur bahwa tidak hanya polisi yang melanggar akan ditindak, tapi atasannya juga dapat ditindak dan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran anggotanya. Dia mengatakan, Pasal 7 ayat 1 Perkap mengatur bahwa atasan wajib menindaklanjuti pelanggaran anggotanya berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pasal 7 ayat 2 juga dijelaskan bahwa jika ada tindak pidana maka harus segera diserahkan kepada fungsi reskrim," kata Edi.
Menurut dia, atasan yang tidak melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan. "Kami yakin dengan Perkap itu pengawasan terhadap kinerja anggota Polri akan semakin baik," kata dia.