REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di dekat Pintu 1 Istana Kepresidenan Bogor, Senin (11/4/2022) sore hingga malam. Unjuk rasa tersebut dilaksanakan dengan membawa empat tuntutan untuk Presiden RI Joko Widodo.
Pantauan Republika.co.id di lokasi, unjuk rasa digelar sekitar 300 meter dari Pintu 1 Istana Bogor, tepatnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 16.00 WIB bakda Ashar hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Selama unjuk rasa, hujan deras turun di antara sekitar 200 aksi massa dan ratusan personel TNI-Polri. Dalam aksinya, para mahasiswa sempat ricuh dan merusak kawat berduri milik Polresta Bogor Kota, lantaran bersikeras ingin masuk ke Istana Bogor.
Ketua PC PMII Kota Bogor, Fahreza Berliansyah, menyebutkan empat tuntutan dalam aksi 11 April ini di antaranya, PMII Kota Bogor menuntut dan mengecam Presiden untuk dapat mengevaluasi kinerja para jajaran kabinet yang bertanggungjawab dalam memastikan ketersediaan komoditas, yang menjadi kebutuhan rakyat seperti bahan pangan pokok yang murah untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, lanjut Fahreza, PMII mendesak Presiden dan pemerintah pusat agar membatalkan kenaikan PPN/PPH/PBB dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
“Dimana kenaikan itu semua akan berdampak pada kenaikan segala harga bahan pangan kebutuhan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dia melanjutkan, tuntutan ketiga ialah mendesak Kementerian Perdagangan segera menuntaskan oknum-oknum mafia minyak goreng di Negara Republik Indonesia. “Padahal ketersedian stok kelapa sawit pertahun 2022 berada di angka 50,52 juta ton,” ucapnya.
Selain itu, Fahreza mengatakan, PMII mendesak Kapolri agar segera evaluasi anggotanya yang melanggar protap pengendalian massa. Aparatur kepolisian sebagai alat negara untuk kemanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sebagaimana terkandung dalam UUD Pasal 30 ayat 4.
Secara spesifik hal itu diatur juga dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa petugas kepolisian dalam menjalankan tugas harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.
Dengan tuntutan tersebut, Fahreza mengatakan, PMII memberikan waktu pada Presiden dan Pemerintah Pusat untuk dapat mengambil sikap terkait problematika di atas dengan jangka waktu 3x24 jam.
“Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada respon yang diberikan. Maka kami siap untuk berlipat ganda dan turun aksi kembali dengan massa yang lebih banyak,” kata dia..
Massa aksi diterima oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Ali Ikhwan.