Selasa 12 Apr 2022 21:09 WIB

Tiga Pejabat Garuda Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus Garuda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat internal di PT Garuda Indonesia (GIAA) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga terperiksa tersebut adalah BR, SDKS, dan VY.

Mereka diperiksa untuk pemberkasan dan penguatan alat bukti tiga tersangka yang sudah ditetapkan. “Pemeriksaan saksi-saksi BR, SDKS, dan VY, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia 2011-2021,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

BR adalah Bayu Riyadi yang diperiksa selaku SM Network Planning PT Garuda Indonesia 2005-2015. Adapun SDKS adalah Sitauli Dewi Kristi S sebagai Accounting Financial PT Garuda Indonesia dan VY adalah Vera Yunita selaku Senior Manager Marketing Rezearch PT Garuda Indonesia.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan terkait dengan peran-peran perorangan dari tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut.

Dari penyidikan sementara, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.

Ketiga tersangka tersebut sudah dalam penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut terkait dugaan korupsi dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00 dan CRJ 1000 periode 2011-2021. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir lebih dari Rp 3,7 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement