Kamis 14 Apr 2022 12:34 WIB

Fakta-fakta Ruben Onsu Digugat Uang Denda Rp100 Miliar

Fakta-fakta Ruben Onsu Digugat Uang Denda Rp100 Miliar

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Jordi dan Ruben Onsu
Jordi dan Ruben Onsu

VIVA – Presenter sekaligus pebisnis Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Pasalnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono kembali berseteru dengan Ayam Geprek milik Ruben. Pihak PT Ayam Geprek milik Benny Sujono menggugat Ruben Onsu Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berikut fakta-fakta perseteruan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono.

Ruben Onsu digugat Bersama Kemenkumham

Seperti diberitakan VIVA sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ruben Onsu telah digugat oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono Atau Ayam Geprek Bensu. Ruben Onsu menjadi tergugat satu sementara tergugat dua Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

I AM GEPREK BENSU adalah pemakai merk pertama

Dilaporkan bahwa merk I AM GEPREK BENSU milik Benny Sujono ini adalah pemakai merk pertama.

"Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau yang biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43," tulis petitum gugatan. 

Ruben Onsu digugat Rp100 miliar

Dalam petitum tersebut juga dijelaskan bahwa PT. Ayam Geprek Benny Sujono meminta agar Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Selain itu, PT. Ayam Geprek Benny Sujono juga menggugat Ruben Onsu untuk membayar denda sebesar Rp100 miliar. Berikut isi petitum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum itu dikutip VIVA pada Kamis, 14 April 2022. 

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum Atau “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain," tutup petitum tersebut.

Ruben pernah menggugat Benny Sujono namun ditolak

Pada pertengahan bulan tahun 2020 lalu, gugatan nama Bensu oleh Ruben Onsu kepada Benny Sujono ditolak Mahkamah Agung. Pihak Ruben mengatakan jika tak ingin mengubah nama mereka. Mereka lebih memilih mengganti jenis huruf dan logo agar tidak sama dengan produk I AM Geprek Bensu.

Menurut kuasa hukum I AM Geprek Bensu, Eddie Kusuma, tidak ada dua merk dagang yang sama untuk satu produk. Pihaknya menyarankan beberapa hal kepada bisnis milik Ruben dan Jordi.

Kronologi gugatan

Dihimpun dari berbagai sumber, dua orang pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus ternyata lebih dahulu mendirikan I Am Geprek Bensu pada bulan April tahun 2017 lalu. 

Saat itu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional. Jordi akhirnya menawarkan nama kakaknya Ruben Onsu menjadi duta promosi I Am Geprek Bensu. Hal ini lantaran sosok Ruben yang telah dikenal masyarakat sebagai seorang publik figur. 

Foto dan nama Ruben pun kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr". Ruben dan Jordi pun tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut. 

Bahkan sejak tanggal 9 Mei 2017 hingga 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr". 

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp663 juta. Beberapa bulan setelah itu, Ruben Onsu kemudian mendirikan sendiri usaha ayam geprek miliknya yang diberi nama Geprek Bensu. Suami dari artis Sarwendah itu pun kemudian melarang pihak Yangcent menggunakan nama Bensu pada bisnis mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement