Sabtu 16 Apr 2022 03:30 WIB

Tunda Zakat hingga Ramadhan Karena Ingin Pahala yang Berkali Lipat, Bolehkah?

Membayar zakat hukumnya wajib jika sudah mencapai nisabnya.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, bahkan lebih dermawan dari angin kencang yang tidak terkendali (dalam kesiapan dan tergesa-gesa untuk melakukan amal).” (Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Nawawi berkata,  hadits ini mengajarkan kepada kita beberapa hal, termasuk fakta bahwa mustahabb bermurah hati di bulan Ramadhan. Jadi, jika seseorang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, atau setelah Ramadhan, tetapi dia membayarnya di muka selama Ramadhan untuk memaksimalkan keutamaan membayarnya di bulan Ramadhan, maka itu tidak mengapa. Tetapi jika zakatnya telah jatuh tempo sebelum Ramadhan (misalnya, di Rajab), dan dia menundanya agar dia dapat membayarnya di bulan Ramadhan, ini tidak boleh, karena tidak boleh menunda zakat kecuali ada alasan yang sah.

Tetapi bisa jadi ada beberapa alasan mengapa membayar zakat di luar Ramadhan lebih disukai daripada membayar di bulan Ramadhan, seperti jika ada bencana besar atau kelaparan di beberapa negara muslim, maka membayar zakat pada waktu itu lebih baik daripada membayarnya di bulan Ramadhan.  Contoh lain adalah jika banyak orang yang menunaikan zakatnya di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, maka orang miskin itu tidak memiliki seorang pun untuk memberi mereka makan di waktu selain Ramadhan dalam hal ini membayarnya pada waktu selain Ramadhan lebih disukai, bahkan jika itu mengarah pada penundaan zakat, karena pertimbangan kebutuhan orang miskin.

Syekh Ibnu Uthyamein rahimahullah berkata, dibolehkan menunda zakat jika itu untuk kepentingan fakir miskin dan tidak merugikan mereka. Misalnya, di sebuah negara banyak orang membayar zakat di bulan Ramadhan dan ini memberi orang miskin apa yang mereka butuhkan atau lebih dari yang mereka butuhkan, tetapi kemudian selama musim dingin, jika itu tidak bertepatan dengan Ramadhan, mereka akan lebih membutuhkan dan hanya ada sedikit. orang yang membayar zakat.

 

Dalam hal ini, boleh menunda zakat karena itu untuk kepentingan orang yang berhak (Al-Sharh al-Mumti` 6/189 ).n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement