Senin 09 Oct 2023 15:37 WIB

Bolehkah Zakat Muslim Diberikan kepada Non-Muslim?

Muslim wajib membayar zakat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu rukun Islam menyebutkan kewajiban Muslim untuk membayar zakat. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka", yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Berdasarkan Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan hal ini dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Baca Juga

Dalam Alquran surah at-Taubah ayat 103 juga ditekankan mengenai pentingnya membayar zakat, yang berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang ada, zakat ini diperuntukkan bagi mereka yang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang merdeka, membebaskan orang-orang yang berutang, serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan memerlukan pertolongan.

Namun, apakah kemudian zakat ini terbatas hanya bagi Muslim? Bagaimana jika ada seseorang yang ingin membagikan zakatnya bagi mereka yang memeluk keyakinan atau agama lain?

Terkait hal ini, mendiang ketua Komite Fatwa Al-Azhar Syekh `Atiyyah Saqr, menyatakan mayoritas ulama berpendapat tidak boleh membagikan zakat kepada non-Muslim, kecuali mereka yang hatinya cenderung kepada Islam.

"Meski demikian, ada perbedaan pendapat apakah ketentuan tersebut masih relevan atau tidak, serta boleh tidaknya pemberian tersebut dari uang zakat penuh dengan kontroversi," ujar dia dikutip di About Islam, Senin (9/10/2023).

Larangan memberi mereka atau non-Muslim sebagian uang zakat itu berdasarkan hadis Mu`adh bin Jabal ketika diutus Nabi SAW ke Yaman, “(Zakat) itu diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka." Yang dimaksud adalah orang kaya di antara umat Islam dan orang miskin di antara mereka (Muslim) (Al-Bukhari dan Muslim).

Ibnu Al-Mundhir berpendapat, semua orang yang berilmu yang kita kenal sepakat bahwa kaum dhimmi tidak dapat menerima zakat harta. Sedangkan mengenai zakat fitrah, Abu Hanifah berpendapat boleh diberikan kepada kaum dhimmi.

Dhimmi atau dzimmi adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam, yang sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan.

Diriwayatkan pula Amr Ibn Maymun dan yang lainnya biasa memberikan uang zakat kepada para rahib. Penulis Al-Bayan mengutip Ibnu Sirin dan Az-Zuhari yang mengatakan diperbolehkannya mengeluarkan zakat kepada non-Muslim.

Namun, Imam Malik, Ahmad, Al-Layth, dan Abu Thawr mengatakan tidak boleh memberi mereka sebagian darinya. Mantan presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, Dr. Muzammil H. Siddiqi, mendukung pandangan yang melarang hal tersebut.

"Zakat adalah amal khusus dan hanya boleh diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan di kalangan umat Islam," ujar Dr. Muzammil.

Ia mendasarkan pandangannya ini pada riwayat dari Nabi Muhammad SAW. Disampaikan bahwa Rasulullah bersabda, “(Zakat) itu harus diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.”

"Karena itu, jika seseorang bersedekah kepada non-Muslim, ia tidak boleh memotongnya dari jumlah yang harus dikeluarkannya untuk zakat wajib. Ia tetap harus mengeluarkan zakat penuh dari hartanya setiap tahunnya sesuai nisab," ujar Syekh `Atiyyah Saqr.

Namun, Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar Prof. Dr. Monzer Kahf berpendapat, zakat dapat diberikan kepada Muslim maupun non-Muslim yang miskin dan membutuhkan. Ia menyebut QS at-Taubah yat 60 tidak membatasi kategori fakir dan miskin pada umat Islam.

Mengenai pembayaran zakat kepada non-Muslim yang miskin dan membutuhkan, yang dimaksud adalah orang-orang Kristen dan Yahudi dan siapa pun yang diperlakukan serupa seperti Hindu dan Zoroastrian. Hal ini seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, agar memperlakukan mereka seperti Ahli Kitab, yang hidup bersama umat Islam secara damai. Izinnya terbatas pada kategori ini.

Selain itu, mendiang Syekh Sayyed Sabiq lebih mengutamakan pendapat pemberian zakat fitrah kepada non-Muslim. Ia menyatakan dalam bukunya, Fiqih As-Sunnah, "Az-Zuhri, Abu Hanifah, Muhammad, dan Ibnu Shubrumah berpendapat bahwa dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada seorang dhimmi."

Pernyataannya ini disampaikan berdasarkan QS al-Mumtahanah ayat 8, yang berbunyi, "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Syekh `Atiyyah Saqr menyebut permasalahan ini menjadi kontroversi di kalangan ulama. Pandangan mayoritas ini didasarkan pada makna umum hadis yang melarang zakat kepada non-Muslim. Sedangkan, pandangan ulama lainnya berkisar pada keumuman ayat Alquran tentang zakat dan penafsiran hadis yang merujuk zakat hanya kepada beberapa orang tertentu.

Untuk menangahi hal ini, Prof Dr Monzer Kahf mengemukakan suatu pedoman yang bisa digunakan oleh seorang Muslim. Mengingat banyaknya orang yang memenuhi syarat sebagai seseorang miskin dan membutuhkan, ada empat kriteria yang bisa digunakan untuk membantu memilih di antara mereka:

1. Tingkat kebutuhannya, orang yang kelaparan harus diprioritaskan;

2. Hubungan seseorang dengan orang yang membayar zakat, yang mana kerabat lebih diutamakan daripada non-kerabat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Itu adalah zakat dan penghubung [ke hati kerabat]." Tetangga dekat juga diberi prioritas;

3. Derajat religiusitas penerimanya. Hal ini sesuai dengan semangat nasehat Rasulullah SAW, 'Dan janganlah makananmu dimakan kecuali oleh orang yang bertakwa.'; dan

4. Ketersediaan sumber-sumber lain untuk kelompok miskin/membutuhkan tertentu.  

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/financial-issues/can-give-zakah-non-muslims/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement