Rabu 20 Apr 2022 13:44 WIB

Dirjen Kemendag Tersangka, DPR akan Panggil Mendag M Luthfi

DPR menghormati proses hukum yang saat ini dilaksanakan Kejaksaan Agung.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Deddy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengaku terkejut dengan penetapan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Pihaknya disebut akan segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk meminta penjelasan sekaligus pendalaman kasus tersebut.

"Nanti kami akan dalami melalui panja (panitia kerja) komoditas pangan Komisi VI DPR," ujar Faisol lewat pesan singkat, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pendalaman dengan Lutfi akan dilakukan, mengingat DPR saat ini tengah menjalani masa reses. Untuk saat ini, Komisi VI menyerahkan segala proses hukum dugaan korupsi penerbitan izin ekspor CPO kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita hormati proses hukum, penetapan tersangka oleh Kejagung sudah melalui proses pemeriksaan," ujar Faisol.

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya. Burhanuddin memerintahkan, agar tim penyidikan tak pandang bulu mengusut dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.

Bahkan dikatakan dia, jika hasil penyidikan harus menyeret seorang menteri ke ruang penyidikan. “Siapa pun, bahkan kalau itu menteri, kalau cukup bukti, dan fakta, kami akan lakukan (penyidikan),” ujar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta pada Selasa (19/4/2022).

Ia juga mengumumkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO, dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Empat tersangka itu, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Mendag Muhammad Lutfi, menyatakan dengan tegas pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana atas kasus suap izin ekspor minyak sawit.

"Kami sudah instruksikan jajaran untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Kami hormati proses ini dan berharap dapat berjalan dengan baik," katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (20/4/2022) malam. 

Lutfi mengatakan, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional. Hal itu tentunya akan sangat merugikan masyarakat luas.

Lutfi melalui akun Instagram-nya juga menyampaikan, Kemendag juga menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya. Selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat.

"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up," katanya.

Luthfi menambahkan, perkembangan terakhir kasus minyak goreng itu menjadi titik terang dari ikhtiar yang diupayakan selama ini untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang menjadi masalah utama.

"Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement