REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Rabu (20/4/2022), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang dalam kasus yang terkait dengan dugaan praktik mafia minyak goreng tersebut.
Salah satu yang diperiksa, adalah pejabat tinggi di Kemendag. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga yang diperiksa itu, dua dari swasta, satu penyelenggara negara.
“Saksi-saksi yang diperiksa adalah AAA, BR, dan FA,” begitu kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.
Ketut tak menjelaskan identitas lengkap tiga para saksi terperiksa tersebut. Namun, mengacu pada jadwal resmi pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial AAA adalah Aytron Andi Angriawan. Ia diperiksa selaku Sales Manager di PT Incasi Raya.
Sedangkan BR, diketahui adalah Bambang Rukyanto. Ia diperiksa selaku Supplay Chain Manager PT Synerg Oil Nusantara. Sedangkan FA, tak ada informasi tentang identitas resmi pada jadwal pemeriksaan di Gedung Pidsus.
Tetapi, dalam rilis resmi Kejakgung FA diperiksa selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, pada Kemendag. Dalam laman resmi Kemendag yang dapat diakses publik, jabatan tersebut, mengacu pada nama Farid Amir.
“AAA, BR, dan FA diperiksa keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya,” begitu kata Ketut.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Selasa (19/4/2022) mengumumkan empat orang tersangka. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag).
Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
Empat tersangka tersebut, sejak ditetapkan langsung ditahan terpisah di Rutan Salemba, cabang Kejagung, dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penetapan tersangka tersebut, dikatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi di masyarakat baru-baru ini.