Selasa 19 Apr 2022 17:08 WIB

Kasus Minyak Goreng Langka dan Harga tak Wajar, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

Tiga orang dari produsen minyak goreng juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022. Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini pihak swasta yakni Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Penetapan keempat tersangka tersebut, buntut dari proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kelangkaan, dan pelambungan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, keempat tersangka tersebut, Selasa (19/4/2022) resmi ditahan.

Baca Juga

Stanley MA ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate PT Permata Hijau. Master Parulian Tumanggor ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan Pierre Togar Sitanggang, ditersangkakan terkait perannya selaku General Manajer PT Musim Mas. 

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata dia, saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menerangkan, peran keempat tersangka dalam kasus ini, patut dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan kenaikan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat. Dikatakan dia, dari hasil penyidikan terungkap, adanya komunikasi antara perusahaan-perusahaan produsen CPO dan turunannya itu, dengan pihak-pihak di Kemendag.

Komunikasi itu meminta agar Kemendag, memberikan izin ekspor terhadap sejumlah produsen CPO, dan eksportir minyak goreng. Padahal, kata Jaksa Agung, diketahui para perusahaan pemohon izin ekspor tersebut, tak menjalankan perintah undang-undang, dan aturan pemerintah tentang syarat, dan kewajiban korporasi dalam produksi CPO, dan turunanya.

Pihak-pihak perusahaan tersebut tak mengindahkan syarat pendistribusian CPO, dan turunannya agar sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Juga, kewajiban perusahaan mendistribusikan 20 persen hasil produksi minyak goreng sebagai salah satu turunan CPO, untuk diedarkan memenuhi kebutuhan rakyat di pasar dalam negeri.

“Adanya permufakatan jahat antara pemohon, dan pemberi izin, dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya, yang seharusnya itu ditolak,” begitu kata Jaksa Agung.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka SMA, MPT, dan PP mewakili perusahaan masing-masing, menjalin pembicaraan dengan IWW selaku penyelenggara negara di Kemendag. Komunikasi tersebut, terkait dengan pemberian izin ekspor yang tidak seharusnya dterbitkan. 

“Perbuatan tersangka IWW sebagai pejabat eselon satu telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas CPO, dan produk turunanya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Indonesia Asahan, dan PT Musim Mas,” begitu kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menerangkan, untuk sementara perbuatan para tersangka itu melanggar Pasal 54 ayat (1) a, dan ayat 2 a,b,e, dan f Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan. Namun, kata Burhanuddin, dalam proses penyidikan, diyakini, ada terjadi praktik suap, dan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor tersebut.  

“Yang sementara kita tetapkan tersangka ini, adalah terkait dengan perbuatan melawan hukumnya. Kita masih mendalami tentang adanya dugaan-dugaan suap, maupun gratifikasi terkait kasus ini,” kata Burhanuddin menambahkan.

Ia pun memastikan, penetapan keempat nama itu menjadi tersangka, merupakan proses awal dari hasil penyidikan berjalan. Sebab dikatakan dia, langkah penegakan hukum terkait pengungkapan kasus tersebut, masih terus didalami.

Sampai saat ini, kata dia, penyidikan berjalan baru memeriksa sebanyak 19 saksi-saksi, dan pendalaman sebanyak 519 dokumen-dokumen izin ekspor. “Siapapun yang terlibat, dan jika kita temukan ada alat-alat bukti yang cukup, kita akan tindak tegas. Saya pastikan, tidak memandang siapapun, jika ada keterlibatan, dan alat bukti, saya tidak akan segan,” tegas Burhanuddin.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement