Ahad 24 Apr 2022 00:02 WIB

Legislator: Larangan Ekspor Migor Tanda Negara tak Kalah oleh Pengusaha

Larangan ekspor tidak akan diterbitkan jika pengusaha menjalankan kebijakan DMO.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menilai adanya kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng mulai 28 April 2022 merupakan tanda bahwa negara tidak kalah oleh eksportir.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi. Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menilai adanya kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng mulai 28 April 2022 merupakan tanda bahwa negara tidak kalah oleh eksportir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng mulai 28 April 2022. Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menilai adanya kebijakan tersebut tanda dari Presiden Jokowi bahwa negara tidak kalah oleh eksportir.

"Saya kira ini tanda atau sign dari Pak Jokowi negara tidak boleh kalah dalam melayani rakyat oleh siapapun termasuk oleh eksportir atau pengusaha yang sebenarnya sudah untung dari kenaikan harga CPO dunia dan minyak goreng," kata Faisol kepada Republika, Sabtu (23/4).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor  tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi lantaran tidak berjalannya kebijakan domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah. Larangan ekspor tersebut dinilai tidak akan diterbitkan jika para pengusaha mau menjalankan kebijakan DMO.

"Kalau kebijakan DMO itu jalan saya kira Pak Jokowi tidak mengambil keputusan yg besar kemarin. Tetapi karena pengusaha kemarin tidak menginginkan adanya DMO, akibatnya sekarang," ujar politikus PKB tersebut.

DPR dikabarkan akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), M Luthfi Senin mendatang. Rapat akan mendalami sejumlah isu terkini terkait migor

"Insyaallah jadi (rapat dengan Mendag)," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan juga minyak goreng per Kamis, 28 April 2022 nanti. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan ini diputuskannya saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. "Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini sehingga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dengan harga yang terjangkau. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement