Ahad 24 Apr 2022 15:47 WIB

GP Ansor Kawal Sidang Bendum PBNU

Mardani akan menjadi saksi fakta.

Koordinator Divisi Litigasi LBH GP Ansor, Dendy Z. Finsa, Sekretaris LPBH NU, Hakam Aqsha, dan Kuasa Hukum HIPMI, Irfan Idham Meminta Komisi Yudisial Memantau Persidangan Mardani H. Maming, Jumat (22/4).
Foto: Dok Republika
Koordinator Divisi Litigasi LBH GP Ansor, Dendy Z. Finsa, Sekretaris LPBH NU, Hakam Aqsha, dan Kuasa Hukum HIPMI, Irfan Idham Meminta Komisi Yudisial Memantau Persidangan Mardani H. Maming, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  – Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU serta HIPMI akan mengawal sidang Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming

Mardani akan menjadi saksi fakta dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang menjerat eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Mardani dipanggil hadir secara langsung, sebagai saksi kasus yang berlangsung di Pengadilan Banjarmasin tersebut. 

LBH GP Ansor, Kalimantan Selatan serta Banser se-Kalimantan Selatan melalui Syaban Husin Mubarak menyatakan akan mengawal proses persidangan bendahara umum PBNU tersebut. 

“Kami dari LBH Ansor Kalimantan Selatan beserta Ansor dan Banser se-Kalimantan Selatan akan ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan relnya, kami meminta para penegak hukum bersifat profesional dalam pemeriksaan tersebut,” jelas Ketua LBH GP Ansor Kalsel tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (24/4/2022). 

Syaban menambahkan agar masyarakat Indonesia khususnya warga Kalsel tidak cepat percaya pada berita yang mendiskreditkan Bendum PBNU tersebut, mengingat kian maraknya berita hoaks yang menyerang Mardani H Maming. 

“Kami berharap Masyarakat juga harus selektif dan bijaksana dalam era post-truth atau pasca kebenaran dimana banyak hoax berkedok berita untuk menyesatkan publik, bahkan menjadi indikasi-indikasi kepentingan politik kepentingan yang berdampak pada informasi yang tidak relevan lagi,” tegas Syaban.

LPSK dan KY Awasi Persidangan

Tidak hanya itu Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI di Jakarta turut mengawal persidangan ini. Mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), pada Jumat (22/4/2022). 

Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham menyampaikan harapannya pada agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi terhadap Mardani H. Maming. 

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Komisioner LPSK Ibu Susolaningtyas yang akan memplenokan laporan kami dengan komisioner lainnya. Juru Bicara KY Miko Ginting juga menerima kami dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi tadi menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," ujar Irfan.

Ketiga perwakilan lembaga ini menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi, Mardani H Maming dari kriminalisasi. Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (24/4). 

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak.

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Dendy Z. Finsa, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor. 

Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsho juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani. 

"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement