REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rampung mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Polri pun menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) ini.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Gatot mengatakan, 10 TKP itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Dalam beraksi, kata Gatot, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Ada juga yang modusnya menggunakan perangkat khusus micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam 10 kasus kecurangan ini, mulai dari bukti dokumen hingga alat elektronik. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," ujar Gatot, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenpan RB.
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menyebut, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN kepada peserta seleksi apabila mau menggunakan jasa mereka. Para tersangka pun meminta bayaran kepada para peserta senilai ratusan juta rupiah.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik," kata Syamsul.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap kasus ini. Di sisi lain, Alex menyayangkan masih ada saja oknum PNS yang terlibat.
"Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN,” ujar Alex dalam kesempatan sama.
Ia menambahkan, pemerintah telah mendiskualifikasi peserta seleksi yang terlibat dalam kecurangan ini. Ia pun berencana menjatuhkan sanksi lebih berat kepada mereka.
"Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN," ujarnya.