REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus pemerkosaan 13 orang santriwati Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memberi vonis hukuman mati. Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memberi vonis hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, sudah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tentang vonis hukuman mati kepada kliennya pekan lalu. Dia mengaku, langsung berkomunikasi dengan Herry Wirawan.
"Bahwa kami pengacara Herry Wirawan kami mendapatkan putusan dari pengadilan tinggi tentang banding melalui kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Bandung hari Selasa minggu kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Dia mengaku, setelah berkomunikasi dengan Herry Wirawan akan melakukan kasasi. Proses mengajukan kasasi diberi batas waktu 14 hari.
"Kami telah berkomunikasi dengan HW bahwa akhirnya kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Adapun kasasi diberi waktu 14 hari dan kami sedang mempersiapkan untuk mendaftarkan," katanya.
Sebelumnya, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.