Rabu 27 Apr 2022 15:08 WIB

Dirut Pertamina Jalani Pemeriksaan Dewas KPK

Dirut Pertamina diperiksa terkait dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Dirut Pertamina Nicke Widyawati bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Rapat tersebut membahas dampak kenaikah harga minyak mentah dunia terhadap harga dan penyaluran BBM di dalam negeri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Dirut Pertamina Nicke Widyawati bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Rapat tersebut membahas dampak kenaikah harga minyak mentah dunia terhadap harga dan penyaluran BBM di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati bungkam usai diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (27/4/2022). Nicke diperiksa terkait dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan atau kantor KPK lama. Nicke datang ke kantor Dewas sekira pukul 08.47 WIB dan melengang keluar sekitar jam 10.15 WIB.

Baca Juga

Namun, tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu. Saat memenuhi panggilan Dewas KPK, Nicke didampingi sejumlah pihak dari PT Pertamina.

Nicke sebelumnya dinilai tak kooperatif oleh Dewas KPK lantaran sempat tak memenuhi panggilan. Dewas menegaskan, saat itu sikap tersebut membuat pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak koperatif. Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina bisa bekerjsama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement