Rabu 13 Jul 2022 11:05 WIB

Mundurnya Lili Pintauli Dinilai Jadi Momentum Perbaikan KPK

Era kepemimpinan KPK saat ini memiliki rapor merah dalam kinerja dan integritas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Anggota YLBHI Julius Ibrani (kiri).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota YLBHI Julius Ibrani (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) menyoroti mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatan komisioner KPK. PBHI meyakini momentum itu semestinya digunakan untuk memperbaiki KPK.

"Satu kursi kosong pimpinan KPK sebagai pintu masuk strategis pembenahan KPK secara kelembagaan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi ke depan," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

PBHI menegaskan pentingnya perbaikan KPK. Sebab dalam catatan PBHI, era kepemimpinan KPK saat ini memiliki rapor merah dalam hal kinerja dan integritas. Salah satunya menurunnya tren jumlah tahun tuntutan Jaksa KPK dan vonis dalam 5 tahun terakhir dan minimnya sasaran sita aset serta denda serta uang pengganti.

"Belum lagi absennya KPK, membentengi KPK pada Revisi UU KPK dan kasus TWK (pemecatan puluhan pegawai berintegritas), lalu syarat pengetatan remisi koruptor dalam revisi PP 99/2012 dan Revisi UU Pemasyarakatan. Bahkan, asset recovery dan penyelamatan potensi kerugian negara masih jauh dari angka 5 persen," kata Julius.

Selain itu, KPK memiliki catatan buruk integritas para pimpinanmya. Contohnya, Ketua KPK Firli Bahuri dengan gratifikasi helikopter, Lili Pintauli Siregar yang namanya terseret dalam kasus wali kota Tanjung Balai. Masalah ini diperparah bocornya agenda penggeledahan dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu.

 

"Tunggakan pekerjaan KPK masih banyak, performa buruk dihadapkan dengan meningkatnya kasus korupsi dan kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 62 triliun, dan kasus besar seperti Harun Masiku tidak jelas," kata Julius.

Mengacu pada Pasal 33 UU KPK, jika terjadi kekosongan kursi pimpinan KPK, maka presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa calon anggota pengganti diambil dari calon pimpinan yang tidak terpilih di DPR sepanjang memenuhi persyaratan di Pasal 29 UU KPK.

"Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai 'kecebur' di lubang yang sama. Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan," ujar Julius.

PBHI mendesak Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon anggota pengganti di KPK kepada DPR, yang berpengalaman di bidang antikorupsi dan memiliki integritas tinggi dengan merujuk pada Pasal 33 UU KPK. "Kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara transparan, akuntabel dan partisipatif terhadap calon anggota pengganti di KPK, dengan mengeliminasi kepentingan politik dan kepartaian," kata Julius.

Presiden Joko Widodo telah menerima surat penguduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan komisioner. Lili mundur di tengah pengungkapan kasus dugaan gratifikasi menonton MotoGP Mandalika NTB. Mundurnya Lili berimplikasi pada kekosongan 1 kursi Komisioner, padahal masa jabatan Lili baru akan berakhir pada September 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement