Rabu 27 Apr 2022 20:01 WIB

'Pesimistis KPK Mampu Tangkap Harun Masiku'

Sudah dua tahun berlalu dan pandemi mereda, KPK belum juga menangkap Harun Masiku.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha

Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku hingga kini masih buron. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mengaku pesimistis bahwa KPK mampu menangkap mantan kader PDIP itu.

Baca Juga

"Pesimistis terus terang saja untuk bisa ditangkap HM oleh pimpinan periode sekarang ini. Ya kita tunggulah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Boyamina mengaku tidak melihat ada niat KPK untuk menangkap Harun Masiku. Padahal, dia mengatakan, MAKI sempat memiliki informasi keberadaan Harun di luar negeri namun tidak ditindaklanjuti KPK.

Dia melanjutkan, eks pegawai KPK Harun Al Rasyid juga pernah membocorkan posisi Harun Masiku. Namun, sambung dia, lagi-lagi informasi itu tidak ditindaklanjuti KPK.

"Tetapi perlu kita ingatkan jangan kemudian seperti putus asa begitu. Dan kesan hanya retorika akan nangkap-nangkap tapi kemudian tidak nyata gitu," katanya.

KPK pada hari ini mengaku masih belum mengetahui keebradaan tersangka buron, Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku akan tetap berusana memburu tersangka kasus 

"Harun Masiku sampai sekarang belum ketemu, kami juga belum tahu lokasinya di mana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakart, Rabu.

Dia mengatakan, KPK tetap akan mencari keberadaan Harun. Dia menegaskan, KPK juga tidak berniat menghentikan penyidikan perkara Harun Masiku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Marwata menegaskan, penetapan Harun sebahai teesangka telah dilakukan berdasarkan keterangan, bukti dan peran tersangka secara jelas. Ia memastikan, bahwa KPK bakal segera menahan Harun Masiku cepat atau lambat jila sudah diketahui posisinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, KPK tetap akan memburu Harun Masiku. Pengejaran serupa juga bakal dilakukan terhadap tersangka kasus lain yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Soal DPO kami enggak bicara Harun Masiku atau siapa, tetapi ini kewajiban kami untuk melakukan pencarian," katanya.

Dia mengatakan, KPK mengaku bersyukur atas semakin redanya pandemi secara global. Inspektur Jendral Polisi itu melanjutkan, meredanya pandemi akan membuka akses bagi KPK untuk memburu Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami bersukur situasi pandemi terus menurun dan mudah-mudahan akan hilang dan ini membuat kami sebagai penyidik mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari (Harun) baik di dalam dan luar negeri," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam DPO oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement