Rabu 04 May 2022 07:50 WIB

'Pemerintah Wajib Terbitkan Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat'

MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, mengatakan pemerintah wajib membuat peraturan teknis terkait pengisian kepala daerah.

"Wajib bagi pemerintah untuk membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga

Baidowi menjelaskan putusan MK tersebut memperkuat UU 10/2016 Pasal 201 ayat 10 dan 11 secara tegas mengatur mengenai pengisian penjabat kepala daerah. Mengingat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan pemerintah harus menunjuk penjabat kepala daerah di 101 daerah tersebut.

Baidowi menambahkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Di antaranya, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah. Selain itu, memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

"Sehingga, dengan demikian menghasilkan para penjabat daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024," ujarnya.

MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Karena itu peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement