REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penjabat gubernur yang sudah dilantik. Menurut dia, lima penjabat gubernur ini tidak dipastikan akan bertugas sampai 2024, melainkan hanya satu tahun.
"Ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda, tergantung bagaimana kinerja, performance, mereka," ujar Tito dalam konferensi pers usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, para penjabat kepala daerah diamanatkan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali. Dari laporan itu, Kemendagri dapat melakukan evaluasi, apakah kinerja penjabat bagus atau tidak.
Selain itu, kata Tito, Kemendagri akan meminta masukan dari DPR dan DPD terhadap kinerja para penjabat kepala daerah. Dia siap menerima masukan dari DPR dan DPD yang diminta ikut memonitor kinerja penjabat gubernur tersebut.
"Kita kan ada rapat rutin nanti ya, rapat kerja dengan DPR, Komisi II, dengan Komisi I, DPD, yang menangani masalah pemerintahan, mungkin isu-isu itu mengenai kinerja para penjabat ini akan ditanyakan. Nah ini juga akan menjadi bahan evaluasi kita," kata Tito.
Lima penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito pada Kamis (12/5) pagi ini antara lain:
- Penjabat gubernur Banten: Dr. Al Muktabar, M.Sc merupakan sekretaris daerah Banten
- Penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin ialah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM
- Penjabat gubernur Sulawesi Barat: Drs. Akmal Malik, M.Si adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri
- Penjabat gubernur Gorontalo: Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Penjabat gubernur Papua Barat: Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw yang juga Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri
Kemudian, gubernur berikutnya yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ialah gubernur Aceh pada Juli dan gubernur DKI Jakarta pada Oktober. Menurut Tito, saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan terhadap usulan nama-nama penjabat gubernur untuk dua daerah tersebut.