Sabtu 14 May 2022 03:23 WIB

Memahami Tumakninah dalam Sholat

Sejumlah ulama mazhab menetapkan kewajiban untuk tumakninah.

Red: Agung Sasongko
Sholat (ilustrasi)
Foto:

Perasaan itu datang saat kita menyadari Allah adalah Penguasa tunggal dan Pengatur alam raya. Apa yang ada di dalam genggaman tangan-Nya segala sesuatu. Ketika kita menyebut-nyebut nama-Nya, mengingat kekuasaan-Nya, serta sifat-sifat-Nya yang agung, maka itu akan membuat kita tenteram.

Banyak hadis yang menekankan tentang urgensi tumakninah ini. Salah satunya yakni saat Rasulullah SAW mengajari seorang lelaki yang masuk masjid untuk menunaikan shalat.Beliau SAW menyuruh lelaki itu untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali hingga meminta nabi untuk mengajarkannya.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW masuk ke masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat. Kemudian mengucapkan salam kepada Nabishallallahu `alaihi wasallam. Beliau menjawab dan ber kata kepadanya, Kembalilah dan ulangi sha latmu karena kamu belum shalat! Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi. Lalu datang menghadap kepada Nabi shallallahu `alaihi wasallam dan memberi salam. Namun, Beliau kembali berkata: Kembalilah dan ulangi sha latmu karena kamu belum shalat! Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, Demi Zat yang mengutus Anda dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkanlah aku! Beliau lantas berkata: Jika kamu berdiri untuk shalat, maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Alquran kemudian rukuklah sampai benar- benar rukuk dengan tumakninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan tumakninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat)-mu [HR Bukhari (793), Muslim (397)].

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bahkan mengecam seseorang yang shalat dengan tergesa-gesa. Hingga beliau SAW mengumpamakan gerakan pelakunya macam burung gagak yang sedang mematuk darah. Tahukah kamu orang ini? Siapa yang meninggal dalam keadaan seperti ini, maka dia mati di atas agama selain Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.(HR Ibnu Khuzaimah).

Tidak heran sejumlah ulama mazhab menetapkan kewajiban untuk tumakninah. Salah satunya, yakni Mazhab Maliki dalam al-Fiqhu- Al Maliku yang menjelaskan, Apabila tidak bang kit dari ruku (iktidal) dan tumakni nah ketika (iktidal) batal shalatnya. Dalil wajib nya iktidal adalah hadis Nabi ketika lewat di samping orang yang shalat, maka Nabi bersabda:kemudian bangkit dari rukuk (iktidal) sehingga tumakninah dalam iktidal, kemudian bangkit dari rukuk tersebut sehingga berdiri tegak lurus. Menurut pendapat mazhab Maliki, amar (perintah) di sini adalah lil wujub(wajib).

Dalam salah satu kajiannya, pendiri Quantum Akhyar Institute Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, sebaiknya tumakninah dilakukan dengan memastikan gerakan shalat kita sudah benar dan nyaman sebelum membaca doa. Misalnya, pastikan gerakan rukuk memang sudah benar, dalam artian sejajar bagian depan dengan bagian belakang. Darah bisa mengalir dengan lancar. Secara kesehatan pun sudah bagus. Jika kondisi itu sudah terpenuhi, baru dibacakan doa sesuai dengan tuntunan. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement