REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan tanggapan terkait mulai maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi. Dia mengatakan, pemerintah harus segera mengatasi persoalan tersebut. Terlebih tak lama lagi akan tiba Hari Raya Idul Adha.
"MUI meminta pemerintah dan warga masyarakat agar memberikan perhatian lebih terhadap masalah penyakit mulut dan kuku pada sapi. Apalagi sebentar lagi Idul Adha akan tiba di mana umat Islam akan memotong hewan qurban," kata dia Senin (16/5/2022).
Anwar berharap jangan sampai ada hewan yang terkena PMK kemudian menjadi hewan qurban pada Idul Adha. Kalau hewan dengan penyakit seperti itu dikonsumsi oleh masyarakat tentu akan bisa menimbulkan berbagai masalah di tengah masyarakat.
"Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka melindungi rakyat. Ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan diharapkan agar hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita hindari dan jauhi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah sebelumnya menjelaskan hewan yang dapat tertular PMK hanya ternak yang berkuku terbelah. Di antaranya, sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Kementan menerbitkan petunjuk teknis untuk setiap daerah yang terjangkit PMK selama masa lockdown zonasi. Ada enam kabupaten yang diterapkan lockdown saat ini, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Petunjuk teknis itu juga memuat teknis pemotongan sapi yang terjangkit PMK.
"Semua tenaga medis sudah ada di lapangan dengan SOP ketat. Jadi akan didampingi tenaga medis sehingga peternak bisa diajari mana yang bisa dimakan, tidak bisa, dan seterusnya," kata dia.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, daging sapi yang terjangkit PMK masih dapat dikonsumsi. Virus PMK juga bukan merupakan penyakit zoonosis sehingga tidak menular kepada manusia. "PMK tidak menular ke manusia, lalu dagingnya berdasarkan penelitian itu masih aman dikonsumsi manusia," kata dia.
Syahrul menerangkan, bagian organ tertentu yang tidak bisa dikonsumsi di antaranya yaitu kaki, bibir, lidah, dan jeroan. "Tentu kaki tidak boleh, harus diamputasi dulu. Lalu mulut termasuk bibir, lidah, dan jeroan tidak boleh," katanya.