Kamis 19 May 2022 02:34 WIB

KPK Amankan Oknum Diduga Musnahkan Bukti Korupsi Wali Kota Ambon

Dokumen yang dihilangkan itu diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara Wali Kota.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan oknum pegawai dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Pemerintah Kota (pemkot) Ambon. Oknum tersebut tengah memusnahkan dokumen dugaan korupsi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, oknum tersebut diduga memusnahkan berbagai dokumen tersebut atas perintah atasannya. Dia melanjutkan, dokumen yang tengah dihilangkan itu diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Oknum tersebut diamankan pihak berwenang saat KPK tengah melakukan penggeledahan di kantor wali kota Ambon. Ali menegaskan bahwa KPK tidak akan segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) bagi siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan.

"KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement