Kamis 19 May 2022 11:49 WIB

Soal Lin Che Wei, Komisi III: Waspadai Ekonom Jadi Broker Mafia

Para mafia pangan seolah bermain cantik atas dasar kajian kebijakan ekonomi. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menetapkan satu orang tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) Lin Che Wei. Dia lantas meminta, semua pihak mewaspadai ulah ekonom yang jadi perantara mafia.

Pangeran menyatakan, penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka membuktikan komitmen Kejagung dalam menangani kasus mafia migor, termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Menurutnya, ini sinyal kuat bahwa memberantas mafia pangan termasuk dalam prioritas penindakan Kejagung.

Baca Juga

"Komisi III mendukung pengungkapan kejahatan mafia pangan ini. Usut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng karena terbukti mengganggu ketahanan pangan nasional kita," kata Pangeran dalam keterangan pers, Kamis (19/5).

Lin Che Wei tercatat sebagai penasehat kebijakan dan analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Dalam kerjanya, Lin Che Wei bahkan pernah terlibat sebagai anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

"Saya berharap Kejagung mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui output kebijakan nasional," ujar Pangeran.

Pangeran mendukung, penetapan tersangka Lin Che Wei sebagai pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia migor.

"Keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan, toh sudah diungkapkan. Ada apa seorang Lin Che Wei ikut serta dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng?" lanjut Pangeran.

Selain itu, Pangeran menilai, dijadikannya Lin Che Wei sebagai tersangka membuktikan para mafia pangan seolah bermain cantik atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional. Namun, akhirnya diketahui memuat agenda keserakahan dan perbuatan kriminal yang merugikan ekonomi nasional.

"Pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebagai broker para mafia, khususnya dalam hal mempengaruhi kebijakan ekonomi mesti kita waspadai bersama," ucap Pangeran.

Kejakgung menetapkan, Lin Che Wei dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5/2022). Lin Che Wei merupakan tersangka kelima dalam kasus mafia minyak goreng hingga barangnya langka dan meroket di pasaran.

Untuk sangkaan sementara Lin Che Wei dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement