Kamis 19 May 2022 17:29 WIB

Hukum Pengulangan Sholat Setelah Melakukan Jamak karena Hujan

Hukum shalat jamak karena hujan dan hukum pengulangan shalat.

Red: Ani Nursalikah
Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi). Hukum Pengulangan Sholat Setelah Melakukan Jamak karena Hujan
Foto:

حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ الْعَامِرِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّتَهُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَالَ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَانْحَرَفَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي أُخْرَى الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ فَقَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا فَقَالَا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ [رواه الترمذي].

Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Yazid bin al-Aswad al-Amiri dari ayahnya ia berkata: Aku pernah berhaji bersama Nabi saw., lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid al-Khaif. Ia berkata: Ketika beliau selesai melaksanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Lalu beliau pun bersabda: Bawalah dua orang itu kemari! Kemudian mereka pun dibawa ke hadapan Nabi saw. sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami. Beliau bersabda: Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua [HR at-Tirmidzi Nomor 203].

Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi di atas, Rasulullah saw. memerintahkan dua orang laki-laki untuk ikut berjamaah meskipun mereka sudah menunaikan shalat sebelumnya. Namun, perintah tersebut tidaklah menunjukkan kewajiban, sebab dalam hadis tersebut disertai kata nafilah yang berarti hukumnya sunah.

Dalam hadis itu, Rasulullah saw. menyatakan bahwa pengulangan shalat itu akan menjadi pahala nafilah atau pahala shalat sunah. Dengan adanya petunjuk ini, maka konteks perintah dalam hadis tersebut cenderung menunjukkan anjuran (nadb).

Adapun kondisi yang melatarbelakangi Rasulullah saw. menganjurkan pengulangan shalat memang berbeda dengan kondisi yang Saudara kemukakan. Namun, jika dilihat dari lafalnya, perintah tersebut bersifat umum sehingga berlaku kaidah:

الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ.

Bahwa yang dipakai dalam mengistinbatkan hukum adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab.

Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum kebolehannya berlaku pula bagi orang yang sudah menjamak shalat karena hujan, kemudian mengulangi shalatnya. Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika mengulang shalat adalah hendaknya dilakukan secara berjamaah. Sebab, pada dasarnya tidak dibenarkan shalat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ مَوْلَى مَيْمُونَةَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ [رواه أحمد].

Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Husain bin Dzakwan dari Amru bin Syu‘aib, telah menceritakan kepadaku Sulaiman mantan budak Maimunah, Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian melakukan suatu shalat dua kali dalam satu hari [HR Ahmad Nomor 4994].

Setelah mengetahui dasar hukum shalat jamak karena hujan dan dasar hukum pengulangan shalat, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengulangi shalat bagi orang yang telah menjamak shalat sebelumnya karena hujan, sepanjang pengulangan itu dia lakukan secara berjamaah adalah termasuk amalan nafilah atau sunah yang dianjurkan (nadb).

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2021

 

Link artikel asli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement