Jumat 20 May 2022 17:29 WIB

Dasar Hukum Belum Ada, Transaksi Nirsentuh di Tol Disarankan Ditunda

BPJT ingin Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran MLFF.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pengendara roda empat melintas di gerbang tol Cikeusal di Kabupaten Serang, Banten, Ahad (9/1/2022). Polri menyarankan untuk menunda dulu penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pengendara roda empat melintas di gerbang tol Cikeusal di Kabupaten Serang, Banten, Ahad (9/1/2022). Polri menyarankan untuk menunda dulu penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali menyarankan untuk menunda dulu penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Badan Pengatu Jalan Tol (BPJT) rencananya akan menguji cona sistem tersebut pada akhir 2022. 

"Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya kami sudah menyiapkan langkah kerjasama MoU yang kita buatkan dan sudah siap ditandatangani tapi kami berikan saran agar ditunda dulu," kata Hambali dalam FGD Instran yang disiarkan secara virtual, Jumat (20/5/2022). 

Baca Juga

Hambali menuturkan bukan tanpa alasan sistem tersebut disarankan ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya. Dia mengatakan hal tersebut terkait dengan landasan yuridisnya karena dasar hukumnya belum ada. 

"Karena ini terkait dengan penegakam hukum dalam rangka pemberlakuan MLFF ini. Jadi dari sisi penegakam hukum sepertinya Polri sudah siap tapi landasan hukumnya harus diperkuat," jelas Hambali. 

Belum lagi dengan adanya denda yang akan diterapkan jika ada pengguna jalan tol yang melanggar. Hambali mengatakan perlu disoroti mekanisme tata cara pengenaan dendanya. 

"Kami akan soroti mekanismenya tata caranya, kalau sebenarnya sudah diamanatkan aturan pemerintah terkait dengan mekanisme yang diamanatkan. Tapi saya akan menyoroti tentang mekanisme tata cara pengenaan denda administratif tadi ini penting sekali," kata Hambali. 

Dia menilai hal tersebut diperlukan karena BPJT ingin Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat MLFF diterapkan.  Meskipun begitu, Hambali melihat dari sisi BPJT sudah jelas akan adanya tata cara pengenaan denda administratif. 

Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penentuan terkait denda tersebut juga penting. Sebab nantinya saat MLFF diterapkan tidak ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran karena semua akan otomatis melalui aplikasi. 

"Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya," ungkap Danang. 

Untuk itu Danang memastikan ketentuan denda masih akan akan terus dibahas. Dia mengungkapkan persoalan pengguna jalan tol yang tidak membayar juga akan merugikan BUJT.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement