REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan di Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW). Bupati Tabanan itu akan segera menjalani persidangan.
"Tim jaksa masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (22/5/2022).
Ali mengatakan, tim jaksa juga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti cs dari tim penyidik. Dia mengatakan, seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka telah terpenuhi.
Penahanan kedua tersangka bakal dilanjutkan hingga 8 Juni 2022 nanti. Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. KPK mentersangkakan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS) dan seorang dosen yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten/kota yang dilakukan terpidana Yaya Purnomo. Terkait kasus Tabanan, Yaya bersama dan tersangka Rifa diyakini menerima Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp 794 juta dari tersangka Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap.