Kabid Ketahanan Pangan Samosir, Andri P Limbong, menjelaskan, jumlah keseluruhan KJA di wilayah perairan Kabupaten Samosir berdasarkan pendataan pada 2021 ada 2.796 petakan. Pada tahun yang sama, sebanyak 491 petakan telah ditertibkan.
Pihaknya juga telah memberikan kompensasi 468 petak kepada pemilik. Lalu, kompensasi terhadap pemilik 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini.
Tahun 2022, pihaknya menargetkan 775 petak KJA akan ditertibkan, disusul 982 petak lainnya pada 2023. Andri menjelaskan bahwa KJA tersebut akan dialihkan ke kolam darat.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi serta pembentukan dan pembinaan kelompok. Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk tahun 2022 disediakan biaya lebih dari tiga miliar rupiah.
Penertiban Tahap I akan dilaksanakan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), dan Simanindo (53 petak). Lalu, di Kecamatan Palipi ada 24 petak.