Selasa 24 May 2022 08:16 WIB

RUU PPP Bakal Disahkan di Rapat Paripurna Hari Ini

UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam rapat paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 hari ini. RUU PPP tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Puan mengatakan, revisi UU PPP dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan PPP belum mengatur mengenai metode omnibus law. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

Baca Juga

"DPR melaksanakan putusan MK," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Dalam rapat paripurna hari ini juga akan diagendakan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI. Setelah pengambilan keputusan pengesahan RUU PPP, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, Baleg DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU PPP pada 13 April 2022, lalu. Baleg dan pemerintah membahas 15 poin dalam revisi UU PPP.

Pertama, perubahan Pasal 1 yang akan mengatur mengenai definisi metode omnibus. Kedua, perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

Ketiga, perubahan Pasal 9 mengatur penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Empat, penambahan bagian ketujuh dalam Bab 4 Undang-Undang PPP.

Penambahan Pasal 42a yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep atas rancangan peraturan daerah.

Tujuh, Pasal 64 yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kemudian, perubahan Pasal 72 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang, setelah rancangan undang-undang disetujui bersama, tetapi belum disampaikan kepada presiden.

Delapan, perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang. Setelah rancangan undang-undang disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada presiden.

Sembilan, Pasal 73 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden. Ke-10, perubahan Pasal 95a yang mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, dan ke-11 adalah perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat.

Ke-12, penambahan Pasal 97a, Pasal 97b, Pasal 97c yang mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta evaluasi regulasi.

Selanjutnya, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang perda provinsi dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Ke-14, perubahan lampiran 1 bab II huruf D mengenai naskah akademik.

Terakhir, perubahan lampiran 2 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, angka 190, dan angka 238 mengenai teknis perancangan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement