REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan itu sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian ekonomi, sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.
Perppu tersebut merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai November 2023.
"Hanya saja kita ketahui saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik dari segi perang yang belum usai, pengaruh dari climate change dan bencana, krisis di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (10/1/2023).
Ia menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi kondusif serta mendorong penambahan lapangan pekerjaan.