REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kembali menyayangkan hilangnya jejak buron Harun Masiku dari radar KPK. Untuk tetap menjaga Marwah KPK dalam penegakkan hukum pemberantasan korupsi, Boyamin mengusulkan Harun Masiku diproses hukum dengan In Absentia, yaitu tanpa harus menghadirkan yang bersangkutan.
"Untuk menjaga marwah / kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin dalam pernyataannya, Selasa (24/5/2022).
Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun. Walaupun yang bersangkutan sempat berada di dalam negeri namun anehnya aparat penegak hukum tidak mampu menangkap dan mendapatkan dimana posisinya.
Boyamin sendiri telah mengajukan permohonan tersebut. Dimana permohonan itu telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. "Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," ujarnya.
Boyamin menjelaskan, langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia. Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi.