Selasa 24 May 2022 16:44 WIB

Ketua DPR: Pembahasan Revisi UU Ciptaker Tunggu Surpres

DPR RI telah mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR Puan Maharani (kiri)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR Puan Maharani (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi UU Cipta Kerja menunggu surat presiden (surpres). Pembahasan revisi UU Cipta Kerja dapat dilakukan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. 

"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Puan mengatakan, pembahasan UU PPP dilaksanakan dengan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik di lapangan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Dalam hal ini langsung dikoreksi kembali ke DPR, tidak hanya membahas terkait dengan omnibus law saja, tetapi bagaimana implementasi di lapangannya itu bisa bermanfaat buat bangsa dan negara," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022) hari ini. 

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan dijawab setuju anggota yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Nurdin, dalam laporannya mengatakan pembahasan menghasilkan 19 angka perubahan. Baleg DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPP pada 13 April 2022 lalu. Dalam rapat kerja tersebut 8 fraksi yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menerima hasil kerja panja untuk dibawa ke tingkat II.

"Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU PPP dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement